Mesin Pencari Griya Pedurenan..

Kamis, 23 April 2009

KARTU TANDA PENDUDUK ( KTP)
Oleh : Trilaksono

KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Penting tidak penting atau butuh gak butuh? Setidaknya untuk tanda pengenal bahwa kita adalah penduduk disuatu tempat. Apalagi bila tempat tinggal tersebut adalah rumah sendiri.

Namanya saja Kartu Tanda Penduduk, dengan memiliki kartu ini adalah bukti bahwa kita telah tercatat dibuku instansi yang terkait dengan masalah kependudukan dimana kita tinggal. Sebagai warga yang baik harus memiliki tuh KTP. Karena Sangat Penting Banget untuk segala urusan kita kedepannya. Makanya di KTP Jangan salah nulis terutama NAMA, TEMPAT & TANGGAL LAHIR.

Bagaimana dan dimana mengurusnya? Gampang banget kok.
Untuk contoh soal kita ambil pengalaman saya mengurus surat pindah antar kelurahan pada satu kecamatan yang sama.

Syarat yang harus disiapkan dan dibawa adalah Pas foto ukuran 2 x 3 & 3 x 4 @ 2 lembar per orang. Mengenai background/ latar belakang pas foto ada ketentuan yang mengatakan jika tahun kelahiran kita ganjil maka background merah, dan biru jika genap. Untuk lebih jelasnya agar dikonfirmasi lagi.

Syarat lainnya adalah foto copy KTP, Kartu Keluarga dan Asli Surat Permohonan Pindah yang diketik atau tulis tangan yang rapi dan jelas. Masing-masing di copy rangkap 4. Dengan peruntukan 1 arsip RT lama, 1 untuk RT tempat tinggal baru, 1 arsip, 1 cadangan.

Cara, buat surat permohonan pindah tempat tinggal dari ketua RT dimana kita tinggal sebelumnya. Pejabat yang terkait adalah RT dan Sekretarisnya. Output-nya adalah Surat Keterangan Pindah Domisili yang ditandatangani Ketua RT dan distempel. Dalam Surat Permohonan tertera alamat asal, alamat lengkap tujuan pindah dan jumlah orang yang pindah atau pengikut kita. Sebaiknya permohonan ini diurus sabtu atau minggu biar lebih cepat, santai dan tidak menggangu aktivitas bekerja. Jika terpaksa diurus pada hari kerja, biasanya kita taruh di ketua RT malam/sore, paginya surat keterangan untuk pindah diambil lalu distempelkan di sekretaris RT. Untuk mempermudah & mempercepat proses pengurusan sebaiknya keduanya dikontak terlebih dahulu tentang waktu bertamu.

Selanjutnya setelah Surat keterangan pindah domisili di copy, pagi-pagi ke kelurahan setempat untuk mencatatkan kepindahan kita. Output, Surat Keterangan Pindah Domisili yang ditandatangani lurah atau pejabat terkait. Biaya, seharusnya gratis. Tetapi umumnya orang memberi Tips Rp.10-20ribu. Waktu penyelesaian, bisa ditunggu, kecuali pejabat terkait sedang keluar kantor.

Selanjutnya kekantor kecamatan setempat. Waktu penyelesaian, bisa ditunggu, kecuali pejabat terkait sedang keluar kantor.

Segera setelah dari kantor Kecamatan sebelumnya, menuju ke RT tempat tinggal yang sekarang. Pak Camat. Kemudian ke sekretarisnya yaitu Bang Winda, untuk mendapatkan surat keterangan untuk mengurus KTP dan Kartu Keluarga. Tunjukkan dokumen pindah yang dikeluarkan oleh kecamatan. Biaya, Tips.

Kemudian dilanjutkan ke Kelurahan Jatiluhur yang letaknya di Jl. H. Dehir, samping Puskesmas Jatiluhur. Disana data-data untuk KTP & KK diisikan oleh petugas. Tunjukkan dokumen yang ada berserta foto 2 x 3 @ 2 lembar untuk form KTP dan untuk arsip kelurahan ukuran 3x4.

Jangan lupa cek & re-cek / periksa & periksa lagi nama, tempat & tanggal lahir , alamat, pendidikan/gelar, golongan darah yang tertera pada form. Cek & re-cek / periksa & periksa lagi jumlah form isian KTP sejumlah KTP yang mau diurus & form isian Kartu Susunan Keluarga (KSK). Biaya, Tidak ada alias gratis.

Selanjutnya semua dokumen berserta formulir yang telah diisi dibawa ke kantor Kecamatan Jatiasih yang berada di daerah Pasar Rebo Jatiasih. Masukkan formulir permohonan KTP & KK, tunggu sebentar, akan mendapatkan KTP sementara. Ada biaya resmi di loket. Waktu penyelesaian KTP +/- 2 minggu sedangkan KK/KSK > 1 bulan. Selamat mengurus KTP.

Tidak ada komentar: